JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman dikabarkan telah dikabulkan Majelis Hakim di Mahkamah Agung. Hal tersebut diungkapkan Pitan Daslani, editor buku berjudul “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman”.
Menurut Pitan, berdasarkan informasi Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui media online tentang dikabulkannya PK Irman Gusman. Sehingga informasi tersebut mengindikasikan bahwa Majelis Hakim Agung akhirnya membatalkan pasal dakwaan jaksa KPK yang menjadi dasar putusan hakim Peradilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Pasal 12 huruf b (b kecil), dan menggantikannya dengan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf b (b kecil) itu untuk menghukum “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
“Oleh karena menggunakan pasal ini, maka Pengadilan menghukum Irman selama 4 tahun 6 bulan, ditambah lagi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Pitan saat berbincang dengan Okezone, Kamis (26/9/2019).
Namun demikian, berdasarkan keterangan Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang menjadi jurubicara MA, menyebutkan Majelis Hakim Agung telah menetapkan bahwa pasal yang bisa dikenakan kepada Irman Gusman adalah Pasal 11 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Irman sudah menjalani hukuman selama lebih dari 3 tahun.
“Sejak tanggal 17 September 2019 pak Irman sudah menjalani hukuman selama tiga tahun,” kata Pitan.